Selasa, 29 September 2009

Q. S. Al baqarah ayat 196-197 Tentang HAJI



MAKALAH

Q. S. Al baqarah ayat 196-197

Tentang HAJI

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

PAMEKASAN MADURA

2008

KATA PENGANTAR



Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi allah yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi segenap manusia .dan semoga rahmat dan kesejahteraan dilimpahkan kepada jujungan kita ,nabi Muhammad rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah , dan kepada para ulama’ dan para pemeluk islam dimanapun berada .

Teriring rasa syukur ke hadirat allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan taufiqnya kepada kami , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Q.S. AL- BAQARAH AYAT 196-197 ,yang membahas tentang Haji

Kepada para ulama’ dan pembaca ,kami mengharapkan tegur sapanya dalam mengevaluasi makalah kami ini untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah kami selanjutnya

Billahi taufiq Walhidayah

Summassalamu Alaikum Wr. Wb.

BAB I

Q.S.Al baqarah ayat 196-197

Tentang HAJI

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali [1] . namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak mulai dari golongan petani , pedanganng , pengawai dan lain sebagainya masih banyak yang masih belum mengerti tentang apa yang harus saya lakukan dalam melakukan umrah atau haji , sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam- imam madhab yang telah menjadi suri tauladan dan pengangan untuk di jadikan rujukan bagi kita kalangan awam , sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak haya sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan jalan di tanah suci Mekkah - Madinah .

Dengan keadaan tersebut maka penulis akan menjelaskan apa yang harus di kaukan bagi orang haji atau umroh , namun dalam hal ini tidak terlalu luas haya sekilas terbatas pada perbuatan haji dan umroh yang di dasarkan pada qs. Al;- Baqarah ayat 196 sampai 197.

B. RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka penulis merumuskan dalam penulisan makalah ini dengan rumusan bagai manakah pembahasan surat al – Baqarah ayat 196 dan ayat 197

TUJUAN

1. adalah untuk mengetahui arti dari QS. Al – Baqarah 196 – 197

2. untuk mengetahui Asbabun nusul QS. Al – Baqarah 196 – 197

3. untuk mengerti Makna ayat secara gelobal QS. Al – Baqarah 196 – 197

4. untuk mengetahui tafsif mufradatnya QS. Al – Baqarah 196 – 197

5. untuk mengeti Kandungan hukum yang terdapat pada QS. Al – Baqarah 196 – 197

BAB II

PEMBAHASAAN


A. AYAT DAN TERJEMAH SURAT AL- BAQARAH 196 dan 197


واتموا ا لحج والعمرة لله فا ن احصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤو سكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مر ضا او به اذاى من راسه ففد ية من صيام او صد قة او نسك فاذا امنتم فمن تمتع بالعمرة ا لى الحج فما ا ستيسر من الهد ي فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ا يام في ا لحج و سبعة اذا رجعتم تلك عشر ة كا ملة ذا لك لمن لم يكن اهله حا ضر المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا ا ن الله شد يد العقاب .(196 )

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena alloh , jika kamu terkepung ( terhalang oleh musuh atau karena sakit ), maka sembelilah korban [2]. Yang mudah di dapat dan jangan kamu mencukur kepalamu [3] sebelum korban sampai ketempat penyembelihannya . jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya ( lalu ia bercukur ), maka wajiblah atasnya berfid-yah , yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban . Apabila kaumu telah merasa aman , maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘ Umrah sebelum haji ( di dalam bulan haji ) ( wajiblah ia menyembelih ) korban yang mudah di dapat . Tetapi jika ia tidak menemukan ( binatang korban atau tidak mampu ), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ( lagi ) apabila kamu telah pulang kembali . itulah sepuluh hari yang sempurna . Dermikian itu ( kewajiban membayar fid-yah ) bagi orang orang yang keluarganya tidak berada ( di sekitar ) masjidil haram ( orang – orang yang bukan penduduk kota mekkah) dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya.[4] ( Q. S. Albaqorah 196 ) .

الحج ا شهر معلو ما ت فمن فر ض فيهن الحج فلا رفث ولا فسو ق و لا جدا ل في الحج وما تفعلوا من خير يعلمه الله و تزودوا فان خير زاد التقوا واالتقون يا اولي البا ب(197)

(musim) haji adalah beberapa bulan yang di maklumi [5]barang sipa yang menetapkan niatnya pada bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafas [6] berbuat fasik dan berbantah –bantahan di dalam masa mengerjakan haji . Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan , niscaya Allah akan mengetahuinya . Berbekkalllah , dan sesungguhnya sebaik – baik bekal adalah taqwa [7] ) dan bertaqwalah kepadaku hai orang – orang yang berakal. [8]

B. ASBABABUN NUZUL SURAT AL- BAQARAH AYAT 196- 197

Mengenai turunnya Q.S. Al- Baqarah ayat 196 ini terdapat bebrapa peristiwa diantaranya adalah , yang diriwayatkan oleh ibnu abi hatim yang bersumber dari Shafwan bin umaiyah,yaitu:, ada seorang laki- laki berjubah yang semerbak dengan wangi- wangian za’faran menghadap kepada nabi Muhammad SAW. Dan berkata ,Ya rasulullah, apayang harus saya lakukan dalam menunaikan umrah ? “ maka turun lah “ Wa atimmul hajja wal umrata lillah “. Lalu rasul bertanya mana orang yang bertanya tentang umrah itu ?”lalu orang itu menjawab : “saya ya rasulullah”. Selanjudnya rasul bersabda :” Tanggalkan bajumu ,dan bersihkan hidung dan mandilah dengan sempurna, kemudian kerjakan apa yang biasa kamu kerjakan pada waktu Haji “. [9]

Dalm riwayat lain yang yang diriwayatkan oleh Bukhari danbersumber dari Ka’ib bin Ujrah. Dia ditannya tentang tentang tentang firman allah “Fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk “ia bercerita sebagai berikut: ketika sedang melakukan umrah , saya merasa kepayahan ,karena dirambut dan muka saya bertebaran kutu .ketika itu Rasulullah SAW. Melihat saya kepayahan Karena penyakit pada rambutku itu maka turunlah ayat ini ,khusus tentang saya dan berlaku untuk semua . kemudian Rasul betanya ,apakah kamu biri-bira untuk Fidyah ? saya menjawab tidak , kemudian dia bersabda :” bershaumlah kamu tiga hari ,atau beri makanlah enam orang miskin , tiap ornga setengah sok (1 ½ liter) makanan dan bercukurlah kamu “. [10] Tentang hal ini diriwayatkan juga oleh ahmad yang bersumberdari ka’b, dan juga diriwayatkan oleh alwahidi dari atha’ yangbersumber dari ibnuabbas dalam redaksi yang berbeda tapi dengan maksud yang sama,

Adapun asbabun nuzul dari QS.ALBaqrah ayat 197, menurut suatu riwayat orang-orang yaman apabila pergi Haji tidak membawa bekal apa-apa, dengan alasan tawakkal kepada allah . maka turunlah “Watazawwadu faina khaira zadit Taqwa” yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari ibnu abbas. [11]

C. MAKNA AYAT SECARA GELOBAL

Allah telah memerintahkan kaum muslimin agar menyempurnakan Haji dan um’rah serta menjalankan ibadah secara sempurna semata – mata karena Allah swt. Apabila orang muknim yang lagi ihram terhalang untuk menyempurnakan ibadah yang di sebabkan oleh musuh atau sakit atau memang dia ingin bertahallul ( melepaskan ihramnya , maka wajib bagi dia untuk menyembelih binatang yang sekiranya ringan baginya berupa unta , sapi, atau kambing. Allah swt melarang mencukur dan tahallul sebelum hadiah sampai pada tempat di mana halal menyembelihnya. . Adapun bagi orang yang sakit atau ada penyakit di kepalanya , maka dia di perbolehkan bercukur dan wajib bagi dia untuk membayar fidyah ( denda ) . Adakalanya puasa tiga hari , atau menyembelih kambing , atau pula bersedekah kepada enem orang miskin . Tiap – tiap orang miskin satu fidyah atau satu Sha’ berupa makanan. [12]

D. TAFSIR MUFRADAT ( KATA- KATA KUNCI )

الحج kata alhajju yang juga lazim disebut juga dengan alhijju (Qs. Al-imran :97), seca harfiyah berarti sengaja (alqasdu )atau niyat Al-Raghib AL-AShfihani dalam mu’jam mufradat ayat alquran ,mengemukakan bahwa asal ma’na haji adalh sengaja berziyarah. Adapun yangdimaksud hHaji menurut terminology para ahli syari’at ,sepertiyang dikemukakan Mahmud syalthut iyalah :berkunjung atau berziyarah ketempat-tempat tertentu (dikota makkah al-mukarramah ) dalam rangka mendekatkan dira pada allah . dapat juga dikatalkan bahwa haji adalah sengaja bberkunjung ketempat- tempat tertentu dimakkah al-mukarramh guna melakukan ibadah –ibadah tertentu dan menurut tutunan syari’at .

العمرة terambil dari kata al-I’timar yang secara etimologi berarti ziyarah . demikian kata zaid sabiq .adapun yang dimaksud dengan umrah disni iyalah mengunjungi ka’bah untuk melakukan tawaf disekelilingnya ,sa’I diantara safa dan marwah dan kemudian mencukur rambut .

الحصر artinya tertahan ,kesulitan atau kesempitan .demikian kata almaraghi .

الهد ي lafal alhadyu biasanya digunakan pada kata tunggal atau jama’ , alhadyu adalh sesuatu yang dihadiahkan oleh orang yang berhaji (pelaku haji ) atau pelaku umrah di abiitil haram (mekkah ) berupa hewan ternak untuk kemudian disembelih dan (dagingnya) dibagi- bagikan pada orang fakir .

حا ضر المسجد الحرام adalh penduduk mekkah dan sekitarnya hingga dibeberpapa daerah yang dijadikan miqat (tempat star niat Haji atau umrah ).

الر فث secara harfiyah kata rafast berarti ungkapan yang keji .adapun yang dimaksut rafast dalam ayat inin terdapat beberapa perbedaan dikalangan mufassirin .ada yang mengartikannya dengan bersetubuh (al-jima’) seperti pendapat ibn’abbas, ibn’ jabir Al-sudi, qatadah, iqrimah, dan beberapa sahabat lainnya .tetapi adapula yang menafsirkannya dengan perkataan myang kotor, kecji dan cabul ,seperti pendirian ibn’ umar thawus, dan atha’. Sementara abu ubaidah dan lain-lain yang sependapat denganya menafsirkan kata rafast dengan perkataan yang tidak berguna atau tidak bernilai .dari penafsiran myang ada ,dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksut rafast adalah setiap ucapan, sikap dan perbuatan yang menjurus kearah seksual yang berpuncak pada senggama .

الفسو ق secara harfiyah berarti gelar yang buruk .dan ada pula yang menafsirkan sebelihan yang dipersembahkan kepada berhala , dan adapula yang mengartikan ornag yang banyak mmencavi . sementara al-syaukaini dan al- maraghi serta beberapa mufassir lain dalam redaksi yang sama dengan maksut yang berbeda mengartikan fusuk dengan tindakan –tindakan yang keluar dari batas –batas yang ditentukan syara’.

الجد ا ل artinya berbantah- bantahan dalam kebiasaan umum berlaku , aljidal sering terjadi antara pihak yang dilayani dengan pihak melayani diperjalanan atau dalam pelaksanaan (Haji) yang menimbukan ketidak sukaan dalam amsing- masing pihak .

E. KANDUNGAN HUKUM

Menurut Ali As-shabuni ada beberapa asspek hukum syar’i yang terdapat dalam ayat 196-197 surat al baqarah tersebut :

1. Menurut ulama’ syafi’iyah dan hanabillah ,umrah itu hukumnya wajib seperti halnya Haji yang dipeloporo oleh Ali ibn’ umar dan ibn’ Abbas [13] alasannya karena perintah melaksanakan Haji dan umrah secara itmam pada ayat tersebut . Selain ayat tersebut juda di landasi dengan sejumlah hadis Nabi diantaranya yang menyatakan bahwa memasukkan umrah ke dalam haji adalah ( kewajiban yang terus berlanjut) hingga hari qiamat, “ sesungguhnya haji dan umrah adalah dua kewajiban yang tidak memudaratkan kamu dengan lebih mendahulukan yang mana pun untuk melakukannya “, H.R. al- Dar Qutni.[14]

2. Menurut ulama’ Malikiyah dan Hanafiyah , umrah itu hukumnya sunnah dan ini diriwayatkan dari Ibnu mas’ud dan Jabir ibn Abdullah[15] Dengan alasan karena ayat- ayat al- Qur’an tidak selamanya menyertakan perintah umrah ketika memerintahkan haji . alasan lain adalah salah satu hadis yang di riwayatkan oleh Abi saibah “ Haji itu jihad ( perjuangan ) sedangkan umrah ( hayalah ) tathawwu’ ( anjuran ) . Hadis lain yang di riwayatkan oleh Al- Thurmudi juga memperkuat alasan beliau yaitu “ Ada seseorang bertaya kepada rosulullah SAW, tentang Umroh apakah ia wajib atau tidak ? “ Rasulullah menjawab : “ Tidak ! Tetapi jika kamu ber’umrah , itu lebih baik bagimu. ( HR. al Thurmudi dari Jabir ibn Abdillah )

BAB III

PENUTUP

Ibadah haji yang di wajibkan pada setiap muslim yang memiliki kemampuan atau kesanggupan melaksanakan perjalannya ke baitullah di mekkah adalah merupakan ibadah yang sangat berat karena memerlukan biaya yang sangat mahal bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari mekkah. Menurut Muhammad Abduh ibadah haji merupakan ibadah formal kepada tuhan , maka harus di lakukan dengan benar sesuai dengan manasiknya dan di jalankan dengan ihklas semata – mata karena Allah. Adapun haji menurut dasar hukumnya menurut dari beberapa ulama’ Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli tafsir ahkam , dalam masalah umrah dan haji . Menurut ulama – ulama Syafi’iyah dan hanabilah , yang di pelopori ali ibnu umar dan ibn Abbas hukum umrah adalah wajib dengan alasan , perintah melakukan haji dan umrah secara itmam . Menurut ulama’ Malikiyah dan Hanafiyah , umrah itu hukumnya sunnah hal ini di perkuat dengan dasar hadis at thurmudi “Ada seseorang bertaya kepada rosulullah SAW, tentang Umroh apakah ia wajib atau tidak ? “ Rasulullah menjawab : “ Tidak ! Tetapi jika kamu ber’umrah , itu lebih baik bagimu. Berdasarkan hadis tersebut sehingga ula’ malikiyah dan hanafiyah mengatakan hukum umroh adalah sunnah.

DAFTAR PUSTAKA

1. Syaih al- Allamah Muhammad Bin Abdurrahman ad damasqy , Fiqih empat madhab , ( Bandung Hasimi pres, ),

2. Al- Qur’an Terjemahannya, (Kerajaan Saudi Arabiyah , Mujamma’ Al- Malik Fahd li Tiba’at Al Mush- haf Asyarif Medinah Munawwaraoh P. O. BOX 6262 )

3. KH. Nurholis MA.,Asbabun nuzul sejarah turunnya ayat-ayat al-qur’an ,( pustaka anda cet. I . Surabaya 1997.)

4. H. Moh Zuhri dan M Qodirun ,Rawai’ulbayan Tafsir ayat ayat hukum Jilid I ( Semarang , CV Andi Gravika )

5. Dr. H. Muhammad Amin Suma , M.A.,S.H tafsir ahkam I (pt logos wacana ilmu cet I Maret 1997 )

  1. Syaih Muhammad Ali Ash Shabuni , Rawaa I’ul bayaan Tafsir aayatil ahkaam minal quran , juz I ( Semarang Asy Syifa’ )


[1] Syaih al- Allamah Muhammad Bin Abdurrahman ad damasqy , Fiqih empat madhab , ( Bandung Hasimi pres, ), h, 168

[2] Yang di maksud dengan di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaaan wajib haji yang ditinggalkan : atau sebagai denda karena melklanggar hal – hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.

[3] Mencukur kepala adalah merupakan salah satu pekerjaan wajib dalam haji , sebagai tanda selesai ihram.

[4]. Al- Qur’an Terjemahannya, (Kerajaan Saudi Arabiyah , Mujamma’ Al- Malik Fahd li Tiba’at Al Mush- haf Asyarif Medinah Munawwaraoh P. O. BOX 6262 ) h. 48

[5]. Ialah bulan syawal ,zulqaidah , dan zulhijjah

[6]. Rafast artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.

[7] Maksud bekal taqwa disini adalah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta – minta selama dalam perjalanan haji .

[8] Ibid . Al qur’a, … h 48

[9] KH. Nurholis MA.,Asbabun nuzul sejarah turunnya ayat-ayat al-qur’an ,( pustaka anda cet. I . Surabaya 1997.) hal.58

[10] opcit , KH.Nurkhalis. Hal. 58

[11] Ibid .KHNurkholis .Hal. 60

[12] H. Moh Zuhri dan M Qodirun ,Rawai’ulbayan Tafsir ayat ayat hukum Jilid I ( Semarang , CV Andi Gravika ) h. 374

[13] Dr. H. Muhammad Amin Suma , M.A.,S.H tafsir ahkam I (pt logos wacana ilmu cet I Maret 1997 ) hal. 119

[14] Ibib , moh Amin , 120

[15] Syaih Muhammad Ali Ash Shabuni , Rawaa I’ul bayaan Tafsir aayatil ahkaam minal quran , juz I ( Semarang Asy Syifa’ ) h. 384

Tidak ada komentar:

Posting Komentar