Selasa, 29 September 2009

Pendidikan berbasis masyarakat



Synopsis

Pendidikan berbasis masyarakat

  1. Pengertian Pendidikan

Pendidikan berasal dari kata didik yang berarti mendidik atau memberi ajaran atau tutunan mengenai tingkah laku kesopanan atau pikiran [1].jadi pengertian pendidikan menurut rmsuardi surya ningrat (kihajar dewantara )adalah daya upaya untuk memberikan tututan pada segala kekuatan kodrat yang ada pada anak- anak agar mereka baik sebagai manusia atau sebagai anggauta masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan lahir dan batin yang setinggi –tingginya .[2]sedangkan pendidikan menurut UUD RI no. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spitual keagamaan , pengendalian diri , kepribadian kecerdasan akhlaq mulia serta keterampilan yang dipelukan dirinya , masyarakat bangsa dan Negara .[3]jadi dengan pendidikan anak akan menjadi manusia yang bernilai dan berkualitas dan berakhlaq mulia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa untuk menyongsong masa depan mereka dan modal bagi asset Negara

  1. Masyarakat

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan , norma – norma adat istiadat yang sama – sama ditaati dalam lingkungannya sedangkan masyarakat menurut UUD tentang sitem pendidikan nasional adalah kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan [4] dengan kata lain sekelompok manusia yang telah mempunyai tatanan kehidupan dan norma – norma ,adat istiadat dan mempunyai peranan penting untuk melestarikakan adat istiadat dan norma- norma sehingga mereka harus mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan anak – anak mereka demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas .

  1. Pendidikan berbasis masyarakat

Kehidupan global merupakan kehidupan yang penuh dengan tatangan sekaligus membuka peluang – baru bagi pembangunan ekonomi dan sumber daya bagi manusia yang berkualitras tinggi dan memperoleh kesempatam keja . Kehidupan global amat merasuk di semua sendi kehidupan dan menjanjikan peluang manis bagi laju berkembangnya tehnologi tingkat tinggi yang serba cepat dan instant ,untuk menanggapi adanya peluang sekaligus menghadapi tantangan era global ini pendidikan Indonesia memelukan paradikma baru yang cocok dan sesuai dengan tututan perubahan dan perkembangan zaman dan untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang demokratis dan tidak menghilankan kekhasan agama dan budaya masyarakat Indonesia maka dari itu diperlukan aktualisasi pendidikan nasional dengan prisip-prinsip yang disesuaikan dengan tututan kebutuhan dan perkembangan zaman , yaitu partisipasi masyarakat didalm mengelola pendidikan , demokratisasi proses pendidikan , sumberdaya pendidik yang professional ,dan sumber daya yang memadai .aktualisasi pendidikan nasional yang baru mengisyaratkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak lagi dipikul oleh hanya pemerintah , tetapi juga dibebankan kepada masyarakat ,, maksud dari pernyatatan ini adalah pemerintah dan masyarakat sama –sama bertanggung jawab atas segala yang berkaitan dengan pendidikan dan memiliki keperdulian yang sama tehadap mutu dan keberhasilan pendidikan , oleh karena itu pendidfikan berbasis masyarakat perlu untuk di lindungi dan lestarikan dan di kembangkan .sedangkan pendidikan berbasis masyarakat itu adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kehasan agama , social , budaya ,aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari dan oleh dan untuk masyarakat [5]

Uundang –undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasinonal bagian kedua telah mengisyaratkan bahwa pendidikan di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga msyarakat sebagai perwujudan dari demokratisasi pendidikan sebagai mana bunyi UUD NO,20 TAHUN 2003 Sebagai berikut :

PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT

Pasal 55

  1. Masyarakat berhak mendirikan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formala sesuai dengan ke khasan agama , lingkungan social, dan budaya untuk kepentingan masyarakat .
  2. Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum kurikulum dan evaluasi pendidikan , serta manajemen dan pendana annya sesuai dengan standar nasional pendidikan .
  3. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat bersumber dari penyelenggara , masyarakat ,pemerintah , pemerintah daerah , dan atau sumberlain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku
  4. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan tehnis ,subsidi dana , dan sumberdaya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah .
  5. Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) di atur lebih lanjud dengan peraturan pemerintah .



[1] Tim media kamus lengkap bahasa Indonesia . media centre :184

[2] Abd.rafik .Drs . Moh amin Drs. Sejarah pendidikan Indonesia ehpres Surabaya :46

[3] Tim redaksi nuansa aulia himpunan perundang undangan republic Indonesia tentang guru dan dosen . cv nuansa aulia bandung cet.I pebruari 2006 :97

[4] Tim redaksi nuansa aulia Ibid :101

[5] Tm redaksi nuansa aulia ibid :100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar